Mohon dikoreksi jika salah – Minggu 24/01/2018 lokasi gambar depan pom bensin Jl. Soedirman.
Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ada inefisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya.
@annasophanah @diskominfoindramayu #mediaindramayu #indramayu #mi http://bit.ly/2qYJvec